Wednesday, October 23, 2013

Persyaratan Berdirinya BLU


Jika suatu instansi pemerintah atau lembaga ingin membetuk suatu instansi dengan system pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, maka harus memenuhi unsur-unsur atau persyaratan:
  • Substantif,
  • Teknis, dan
  • Administratif.

Persyaratan   substantif    terpenuhi     apabila    instansi    pemerintah     yang    bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:
  1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
  2. Pengelolaan      wilayah/kawasan      tertentu      untuk      tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
  3. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan teknis terpenuhi apabila:
  1. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola    dan    ditingkatkan    pencapaiannya    melalui    BLU sebagaimana      direkomendasikan      oleh      menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD scsuai dengan kewenangannya; dan
  2. Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat    sebagaimana    ditunjukkan    dalam    dokumen    usulan penetapan BLU.


Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
  1. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  2. pola tata kelola;
  3. rencana strategis bisnis;
  4. laporan keuangan pokok;
  5. standar pelayanan minimum; dan
  6. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen


Sumber : PP No 23 TAHUN 2005 Tentang PEngelolaan Keuangan BLU


No comments:

Post a Comment