Badan Layanan
Umum (BLU) didirikan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip
ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
BLU
beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah
untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan
yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
BLU merupakan
bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah
daerah dan karenanya
status hukum BLU tidak terpisah
dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
BLU menyelenggarakan kegiatannya pencarian keuntungan
BLU mengelola
penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat
Sumber : PP
No 23 TAHUN 2005 Tentang PEngelolaan Keuangan BLU
No comments:
Post a Comment