Monday, February 24, 2020

Tugas, Kewajiban, Wewenang, Dan Larangan Dewan Pengawas BLU


Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan. Pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dimaksud antara lain dengan:
  1.  menghadiri rapat Dewan Pengawas;
  2. memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pengelola BLU dalam kepatuhan terhadap peraturan  perundang-undangan;
  3. memberi pendapat dan saran kepada pejabat pengelola BLU mengenai perbaikan tata kelola BLU;
  4. mengawasi dan memberikan pendapat dan/ atau saran kepada Pejabat Pengelola BLU atas pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran;
  5. memberikan pendapat dan/ atau saran atas laporan berkala BLU antara lain laporan keuangan dan laporan kinerja, termasuk laporan hasil audit satuan pemeriksaan intern;
  6. menyusun program kerja tahunan pengawasan BLU dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan; dan
  7. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kewajiban Dewan Pengawas BLU:
  1. memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada  Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan, Menteri Keuangan, dan Pejabat Pengelola BLU mengenai rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran  yang disusun oleh Pejabat Pengelola BLU;
  2. melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala menurunnya kinerja BLU dan/atau penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas yang telah dilakukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
  4. menetapkan setiap keputusan Dewan Pengawas melalui rapat Dewan Pengawas yang diputuskan secara musyawarah untuk mufakat dan bersifat kolektif dan kolegial.


Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dimaksud Dewan Pengawas berwenang untuk:
  1. mendapatkan laporan berkala atas pengelolaan BLU, antara lain laporan keuangan dan laporan kinerja;
  2. mendapatkan laporan hasil pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh satuan pemeriksaan intern, aparat pengawasan intern pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. mengetahui kebijakan dan tindakan yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola BLU dalam pelaksanaan kegiatan BLU;
  4. mendapatkan penjelasan dan/ atau data dari Pejabat Pengelola BLU dan/atau pegawai BLU mengena1 kebijakan dan pelaksanaan kegiatan BLU;
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan Pengawas;
  6. meminta Pejabat Pengelola BLU untuk menghadirkan tenaga profesional dalam rapat Dewan Pengawas;
  7. memberikan pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Pejabat Pengelola BLU;
  8. meminta audit secara khusus oleh aparat pengawasan intern pemerintah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan/atau Menteri Keuangan; dan
  9. melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor:95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas BLU



Monday, February 17, 2020

Persyaratan, Pengusulan, Dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas



Anggota Dewan Pengawas BLU diangkat dari orang perseorangan yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum meliputi:
  1. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memiliki integritas, dedikasi, itikad baik, dan rasa tanggung jawab;
  3. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
  4. bukan anggota atau pengurus partai politik;
  5. bukan calon anggota legislatif, dan/ atau anggota legislatif;
  6. bukan calon kepala/ wakil kepala daerah a tau kepala/wakil kepala daerah;
  7. bukan pegawai BLU bersangkutan atau tidak sedang menjabat sebagai pejabat pengelola pada BLU;
  8. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
  9. tidak sedang menjadi terpidana sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  10. cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi/komisaris/ dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Keuangan Negara; dan
  11. tidak memiliki hubungan keluarga sedarah sampai  dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk hubungan yang  timbul karena perkawinan dengan Pejabat Pengelola BLU maupun dengan anggota Dewan Pengawas  lainnya.

Persyaratan khusus meliputi:
  1. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita  suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Dewan Pengawas); dan
  2. memiliki pengetahuan dan/ atau kompetensi di bidang yang berkaitan dengan kegiatan BLU.

Pemenuhan persyaratan umum dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas.

Pemenuhan persyaratan khusus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan relevan dengan persyaratan khusus berkenaan.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor:95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas BLU

Monday, February 3, 2020

Dewan Pengawas BLU


Salah satu organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU adalah Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas BLU adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU.
Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan apabila BLU memenuhi syarat minimum Nilai Omzet dan Nilai Aset. Yaitu berdasarkan Laporan Keuangan tahun terakhir memiliki Nilai Omzet tahunan minimum Rp.15 milyar dan/atau Nilai Aset minimum Rp. 75 milyar.
Dewan Pengawas BLU diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Dengan  Masa jabatan ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sesuai dengan Nilai Omzet dan Nilai Aset dan Salah seorang di antara anggota Dewan Pengawas tersebut ditetapkan sebagai Ketua
Jumlah Dewas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang untuk BLU yang memiliki Nilai Omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar Rp15.M atau Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir sebesar Rp75.M.
Sedangkan jumlah Dewas ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang untuk BLU yang memiliki realisasi Nilai Omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp50.M atau dengan Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir, lebih besar dari Rp. 200 M.
Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas BLU yang berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga;
b. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan; dan
c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli.  

Sedangkan komposisi keanggotaan Dewan Pengawas BLU yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga;
b. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan; dan
c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli

Dewan Pengawas BLU, secara struktur organisasi BLU, berkedudukan setara dengan Pimpinan BLU. Hubungan Dewan Pengawas BLU dan Pimpinan BLU bukan hubungan bersifat line atau staff, tapi hubungan bersifat koordinatif, yaitu baik Dewan Pengawas maupun Pimpinan BLU memadukan dan mengintegrasikan berbagai kegiatan, dengan tujuan yang berbeda.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor:95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas BLU

Office Automation (OA)



Office Automation (OA) merupakan aplikasi untuk mengelola proses administrasi yang berbasis manual menjadi proses berbasis elektronik dengan memanfaatkan fasilitas jaringan internet (online).

Office Automation (OA) adalah merupakan salah satu modul dari BIOS (BLU Integrated Online System) yang melaksanakan otomasisasi proses pengelolaan  tata naskah dinas elektronik. Sejak tahun 2017, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarakan peraturan nomor Per-29/PB/2017 yang memasukan modul OA menjadi salah satu modul dalam BLU Integrated Online System (BIOS).

Manfaat penggunaan OA yaitu :
  1. Mudah. Mudah digunakan sebagaimana menggunakan Ms office pada umunya.
  2. Cepat. Proses tata naskah melalui online lebih cepat maka lebih efisien waktu
  3. Aman. Surat masuk maupun keluar tersimpan dengan enkripsi dan Qrcode, sehingga hanya yang berkepentingan yang dapat mengakses surat/dokumen
  4. Efisien. Efisien dalam penggunaan kertas (paperless) dan tinta berarti efisien dari segi keuangan
  5. Handal. Surat maupun dokumen yang tersimpan merupakan data otentik yang sah. Dokumen yang tersimpan menjadi arsip valid.
  6. Covered tidak terbatas. Dengan menggunakan OA para konseptor surat bisa berada dimana saja dan kapan saja sepanjang terhubung dengan internet.

Beberapa fitur dalam OA diantaranya:
  • Surat masuk
  • Surat keluar
  • Meeting online
  • Konsep surat
  • Flow surat otomatis
  • Riwayat surat
  • Chat
  • Disposisi
  • Telekomference
  • Integrasi ke BIOS
  • Dan fitur lainnya