Monday, February 17, 2020

Persyaratan, Pengusulan, Dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas



Anggota Dewan Pengawas BLU diangkat dari orang perseorangan yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum meliputi:
  1. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memiliki integritas, dedikasi, itikad baik, dan rasa tanggung jawab;
  3. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
  4. bukan anggota atau pengurus partai politik;
  5. bukan calon anggota legislatif, dan/ atau anggota legislatif;
  6. bukan calon kepala/ wakil kepala daerah a tau kepala/wakil kepala daerah;
  7. bukan pegawai BLU bersangkutan atau tidak sedang menjabat sebagai pejabat pengelola pada BLU;
  8. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
  9. tidak sedang menjadi terpidana sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  10. cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi/komisaris/ dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Keuangan Negara; dan
  11. tidak memiliki hubungan keluarga sedarah sampai  dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk hubungan yang  timbul karena perkawinan dengan Pejabat Pengelola BLU maupun dengan anggota Dewan Pengawas  lainnya.

Persyaratan khusus meliputi:
  1. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita  suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Dewan Pengawas); dan
  2. memiliki pengetahuan dan/ atau kompetensi di bidang yang berkaitan dengan kegiatan BLU.

Pemenuhan persyaratan umum dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas.

Pemenuhan persyaratan khusus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan relevan dengan persyaratan khusus berkenaan.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor:95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas BLU

No comments:

Post a Comment