Tuesday, October 8, 2019

Bentuk Privilese Dalam Hal Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan BLU


Beberapa bentuk keistimewaan atau pengecualian dalam hal fleksibilitas
pengelolaan keuangan BLU Penuh, antara lain:

Pendapatan operasional dapat digunakan langsung, sesuai Rencana Bisnis dan Anggarannya tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara. Namun demikian, seluruh pendapatan tersebut merupakan Penerimaan Negaar Bukan Pajak (PNBP), sehingga wajib dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran.

Anggaran belanja BLU merupakan anggaran fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, atau dengan kata lain, belanja dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang, setidaknya proporsional.

Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:
  • merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
  • melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;
  • menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
  • melakukan pembayaran;
  • mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek;
  • memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
BLU dapat mengelola piutang, sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BLU dapat mengelola utang sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat. Pembayaran kembali utang BLU merupakan tanggung jawab BLU.

BLU dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Khusus investasi jangka panjang, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan, gubernur, atau bupati/walikota.

Pengadaan barang atau jasa BLU yang sumber dananya berasal dari pendapatan operasional, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan Pimpinan BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil atau tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktik bisnis yang sehat. Dengan kata lain, dapat tidak mengikuti ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahannya.

BLU dapat mengembangkan kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Dalam mengembangkan sistem akuntansinya, BLU mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku sesuai jenis layanannya atau mengembangkan kebijakan akuntansi, jika belum ada SAK yang sesuai jenis industrinya dapat  ditetapkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.

BLU dapat memperkerjakan tenaga profesional di luar Aparatus Sipil Negara (non- PNS).

Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan, setelah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, gubernur, atau bupati/walikota atas usulan menteri, pimpinan lembaga, atau kepala SKPD sesuai kewenangannya

No comments:

Post a Comment