Beberapa bentuk keistimewaan
atau pengecualian dalam hal fleksibilitas
pengelolaan keuangan BLU Penuh, antara lain:
Pendapatan
operasional dapat digunakan langsung, sesuai Rencana Bisnis dan Anggarannya
tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara. Namun demikian,
seluruh pendapatan tersebut merupakan Penerimaan Negaar Bukan Pajak (PNBP),
sehingga wajib dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran.
Anggaran
belanja BLU merupakan anggaran fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume
kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, atau dengan kata lain, belanja
dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan
terkait bertambah atau berkurang, setidaknya proporsional.
Dalam
rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:
- merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
- melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;
- menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
- melakukan pembayaran;
- mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek;
- memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
BLU
dapat mengelola utang sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib,
efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai
tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat. Pembayaran kembali utang BLU
merupakan tanggung jawab BLU.
BLU
dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Khusus investasi
jangka panjang, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan, gubernur, atau
bupati/walikota.
Pengadaan
barang atau jasa BLU yang sumber dananya berasal dari pendapatan operasional,
hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lainnya dapat dilaksanakan
berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan Pimpinan BLU dengan
mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil atau tidak diskriminatif,
akuntabilitas, dan praktik bisnis yang sehat. Dengan kata lain, dapat tidak
mengikuti ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahannya.
BLU
dapat mengembangkan kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Dalam
mengembangkan sistem akuntansinya, BLU mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) yang berlaku sesuai jenis layanannya atau mengembangkan kebijakan
akuntansi, jika belum ada SAK yang sesuai jenis industrinya dapat ditetapkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
BLU
dapat memperkerjakan tenaga profesional di luar Aparatus Sipil Negara (non-
PNS).
Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat
diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab
dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan, setelah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan, gubernur, atau bupati/walikota atas usulan menteri,
pimpinan lembaga, atau kepala SKPD sesuai kewenangannya
No comments:
Post a Comment