Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 menjelaskan bahwa Suatu Satker yang
telah memenuhi persyaratan substantif dan persyaratan teknis sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum dapat diusulkan untuk menerapkan PK BLU setelah memenuhi
persyaratan administratif.
Persyaratan
administratif tersebut di atas terpenuhi apabila Satker yang bersangkutan dapat
mengajukan seluruh dokumen berikut:
- Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- Pola tata kelola;
- Rencana strategis bisnis;
- Laporan keuangan pokok;
- Standar pelayanan minimal; dan
- Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk
diaudit secara independen.
Penjelasan
tentang persyaratan dari 1 sampai dengan 6 dapat Anda lihat di dalam 119/PMK.05/2007.
Selanjutnya
Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan Satker yang dinilai telah memenuhi
persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif untuk
menerapkan PK BLU kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen
sebagaimana tersebut di atas dan disusun dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan 119/PMK.05/2007.
Menteri
Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan
penetapan setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
Keputusan
Penetapan status BLU oleh Menteri Keuangan dapat berupa penetapan status BLU
Secara Penuh atau status BLU Bertahap.
Status
BLU Secara Penuh diberikan apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud di
atas telah terpenuhi secara memuaskan.
Status
BLU Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan persyaratan teknis
telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara
memuaskan.
Status
BLU Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
seluruh persyaratan administratif tidak terpenuhi secara memuaskan, maka status
BLU Bertahap dibatalkan. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun seluruh
persyaratan administratif dapat dipenuhi secara memuaskan, maka status BLU
Bertahap dapat diusulkan menjadi Status BLU Secara Penuh.
No comments:
Post a Comment