Jika suatu instansi
pemerintah atau lembaga ingin membetuk suatu instansi dengan system pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum, maka harus memenuhi unsur-unsur atau persyaratan:
- Substantif,
- Teknis, dan
- Administratif.
Persyaratan substantif
terpenuhi apabila
instansi pemerintah yang
bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:
- Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
- Pengelolaan
wilayah/kawasan tertentu untuk
tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
- Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi
dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan teknis terpenuhi
apabila:
- Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya
layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui
BLU sebagaimana
direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
scsuai dengan kewenangannya; dan
- Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan
adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam
dokumen usulan penetapan BLU.
Persyaratan administratif terpenuhi
apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen
berikut:
- pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- pola tata kelola;
- rencana strategis bisnis;
- laporan keuangan pokok;
- standar pelayanan minimum; dan
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk
diaudit secara independen
Sumber : PP
No 23 TAHUN 2005 Tentang PEngelolaan Keuangan BLU
No comments:
Post a Comment