Anggota Dewan Pengawas BLU diangkat dari orang
perseorangan yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum meliputi:
- beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memiliki
integritas, dedikasi, itikad baik, dan rasa tanggung jawab;
- dapat
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
- bukan
anggota atau pengurus partai politik;
- bukan
calon anggota legislatif, dan/ atau anggota legislatif;
- bukan
calon kepala/ wakil kepala daerah a tau kepala/wakil kepala daerah;
- bukan
pegawai BLU bersangkutan atau tidak sedang menjabat sebagai pejabat pengelola
pada BLU;
- tidak
sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
- tidak
sedang menjadi terpidana sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap;
- cakap
melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
anggota direksi/komisaris/ dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga
menyebabkan suatu badan usaha pailit atau dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan Keuangan Negara; dan
- tidak
memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus
maupun garis ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pejabat
Pengelola BLU maupun dengan anggota Dewan Pengawas lainnya.
Persyaratan khusus meliputi:
- sehat
jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan
tugas sebagai Dewan Pengawas); dan
- memiliki
pengetahuan dan/ atau kompetensi di bidang yang berkaitan dengan kegiatan BLU.
Pemenuhan
persyaratan umum dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh
calon anggota Dewan Pengawas.
Pemenuhan
persyaratan khusus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan relevan dengan
persyaratan khusus berkenaan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor:95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas BLU
No comments:
Post a Comment