Wednesday, October 23, 2013

Persyaratan Berdirinya BLU


Jika suatu instansi pemerintah atau lembaga ingin membetuk suatu instansi dengan system pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, maka harus memenuhi unsur-unsur atau persyaratan:
  • Substantif,
  • Teknis, dan
  • Administratif.

Persyaratan   substantif    terpenuhi     apabila    instansi    pemerintah     yang    bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:
  1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
  2. Pengelolaan      wilayah/kawasan      tertentu      untuk      tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
  3. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan teknis terpenuhi apabila:
  1. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola    dan    ditingkatkan    pencapaiannya    melalui    BLU sebagaimana      direkomendasikan      oleh      menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD scsuai dengan kewenangannya; dan
  2. Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat    sebagaimana    ditunjukkan    dalam    dokumen    usulan penetapan BLU.


Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
  1. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  2. pola tata kelola;
  3. rencana strategis bisnis;
  4. laporan keuangan pokok;
  5. standar pelayanan minimum; dan
  6. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen


Sumber : PP No 23 TAHUN 2005 Tentang PEngelolaan Keuangan BLU


Tujuan Dan Asas Badan Layanan Umum



Badan Layanan Umum (BLU) didirikan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.

BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah  dan  karenanya  status  hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.

BLU    menyelenggarakan    kegiatannya pencarian keuntungan

BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat

Sumber : PP No 23 TAHUN 2005 Tentang PEngelolaan Keuangan BLU