Wednesday, October 23, 2013

Tujuan Dan Asas Badan Layanan Umum



Badan Layanan Umum (BLU) didirikan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.

BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah  dan  karenanya  status  hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.

BLU    menyelenggarakan    kegiatannya pencarian keuntungan

BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat

Sumber : PP No 23 TAHUN 2005 Tentang PEngelolaan Keuangan BLU

No comments:

Post a Comment