Monday, February 24, 2020

Tugas, Kewajiban, Wewenang, Dan Larangan Dewan Pengawas BLU


Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan. Pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dimaksud antara lain dengan:
  1.  menghadiri rapat Dewan Pengawas;
  2. memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pengelola BLU dalam kepatuhan terhadap peraturan  perundang-undangan;
  3. memberi pendapat dan saran kepada pejabat pengelola BLU mengenai perbaikan tata kelola BLU;
  4. mengawasi dan memberikan pendapat dan/ atau saran kepada Pejabat Pengelola BLU atas pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran;
  5. memberikan pendapat dan/ atau saran atas laporan berkala BLU antara lain laporan keuangan dan laporan kinerja, termasuk laporan hasil audit satuan pemeriksaan intern;
  6. menyusun program kerja tahunan pengawasan BLU dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan; dan
  7. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kewajiban Dewan Pengawas BLU:
  1. memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada  Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan, Menteri Keuangan, dan Pejabat Pengelola BLU mengenai rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran  yang disusun oleh Pejabat Pengelola BLU;
  2. melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala menurunnya kinerja BLU dan/atau penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas yang telah dilakukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
  4. menetapkan setiap keputusan Dewan Pengawas melalui rapat Dewan Pengawas yang diputuskan secara musyawarah untuk mufakat dan bersifat kolektif dan kolegial.


Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dimaksud Dewan Pengawas berwenang untuk:
  1. mendapatkan laporan berkala atas pengelolaan BLU, antara lain laporan keuangan dan laporan kinerja;
  2. mendapatkan laporan hasil pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh satuan pemeriksaan intern, aparat pengawasan intern pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. mengetahui kebijakan dan tindakan yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola BLU dalam pelaksanaan kegiatan BLU;
  4. mendapatkan penjelasan dan/ atau data dari Pejabat Pengelola BLU dan/atau pegawai BLU mengena1 kebijakan dan pelaksanaan kegiatan BLU;
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan Pengawas;
  6. meminta Pejabat Pengelola BLU untuk menghadirkan tenaga profesional dalam rapat Dewan Pengawas;
  7. memberikan pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Pejabat Pengelola BLU;
  8. meminta audit secara khusus oleh aparat pengawasan intern pemerintah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan/atau Menteri Keuangan; dan
  9. melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor:95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas BLU



No comments:

Post a Comment