Tuesday, October 8, 2019

Bentuk Privilese Dalam Hal Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan BLU


Beberapa bentuk keistimewaan atau pengecualian dalam hal fleksibilitas
pengelolaan keuangan BLU Penuh, antara lain:

Pendapatan operasional dapat digunakan langsung, sesuai Rencana Bisnis dan Anggarannya tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara. Namun demikian, seluruh pendapatan tersebut merupakan Penerimaan Negaar Bukan Pajak (PNBP), sehingga wajib dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran.

Anggaran belanja BLU merupakan anggaran fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, atau dengan kata lain, belanja dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang, setidaknya proporsional.

Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:
  • merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
  • melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;
  • menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
  • melakukan pembayaran;
  • mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek;
  • memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
BLU dapat mengelola piutang, sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BLU dapat mengelola utang sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat. Pembayaran kembali utang BLU merupakan tanggung jawab BLU.

BLU dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Khusus investasi jangka panjang, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan, gubernur, atau bupati/walikota.

Pengadaan barang atau jasa BLU yang sumber dananya berasal dari pendapatan operasional, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan Pimpinan BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil atau tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktik bisnis yang sehat. Dengan kata lain, dapat tidak mengikuti ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahannya.

BLU dapat mengembangkan kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Dalam mengembangkan sistem akuntansinya, BLU mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku sesuai jenis layanannya atau mengembangkan kebijakan akuntansi, jika belum ada SAK yang sesuai jenis industrinya dapat  ditetapkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.

BLU dapat memperkerjakan tenaga profesional di luar Aparatus Sipil Negara (non- PNS).

Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan, setelah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, gubernur, atau bupati/walikota atas usulan menteri, pimpinan lembaga, atau kepala SKPD sesuai kewenangannya

Sunday, September 1, 2019

Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satker Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum




Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 menjelaskan bahwa Suatu Satker yang telah memenuhi persyaratan substantif dan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diusulkan untuk menerapkan PK BLU setelah memenuhi persyaratan administratif.

Persyaratan administratif tersebut di atas terpenuhi apabila Satker yang bersangkutan dapat mengajukan seluruh dokumen berikut:
  1. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  2. Pola tata kelola;
  3. Rencana strategis bisnis;
  4. Laporan keuangan pokok;
  5. Standar pelayanan minimal; dan
  6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Penjelasan tentang persyaratan dari 1 sampai dengan 6 dapat Anda lihat di dalam 119/PMK.05/2007.

Selanjutnya Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan Satker yang dinilai telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif untuk menerapkan PK BLU kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen sebagaimana tersebut di atas dan disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan 119/PMK.05/2007.

Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Keputusan Penetapan status BLU oleh Menteri Keuangan dapat berupa penetapan status BLU Secara Penuh atau status BLU Bertahap.

Status BLU Secara Penuh diberikan apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud di atas telah terpenuhi secara memuaskan.

Status BLU Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan persyaratan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan.

Status BLU Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.  Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun seluruh persyaratan administratif tidak terpenuhi secara memuaskan, maka status BLU Bertahap dibatalkan. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun seluruh persyaratan administratif dapat dipenuhi secara memuaskan, maka status BLU Bertahap dapat diusulkan menjadi Status BLU Secara Penuh.

Tuesday, August 27, 2019

BLU Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)


Badan Layanan Umum (BAKTI) merupakan salah satu Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berikut sejarah terbentuknya BLU BAKTI.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada tahun 2006. Semula organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) sesuai nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006. BTIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada 21 Desember 2006.
Seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan akan ketersediaan layanan TIK di seluruh lapisan masyarakat, maka BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010. Transformasi ini berdasarkan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M/KOMINFO/11/2010.
Badan Layanan Umum BP3TI awalnya merupakan unit eselon yang akhirnya berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo pada tahun 2017. Transformasi organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Inoformatika, yang memang sejak tahun 2015 telah mengalami redisain. Transformasi BP3TI didasari pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika. Perubahan yang dilakukan adalah perubahan struktur organisasi, yang semula strukturnya didasari pada proses (process-based), menjadi didasarkan pada output layanan (output-based), yaitu infrastruktur dan ekosistem. Namun tetap menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sejak Agustus 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi BAKTI. Perubahan nama menjadi BAKTI untuk mempermudah publikasi dan branding instansi. BAKTI sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang positif, yaitu 1) tunduk dan hormat, perbuatan yang menyatakan setia; 2) memperhambakan diri; setia. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi BP3TI untuk memeratakan akses telekomunikasi dan informatika di seluruh Indonesia, dan melayani masyarakat.

Pada tahun 2018, perubahan nomenklatur, struktur organisasi dan tata kerja BP3TI menjadi BAKTI ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. Dengan adanya Peraturan Menteri tersebut, maka secara resmi nama BAKTI digunakan sebagai pengganti dari BP3TI. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan BAKTI dipimpin oleh Direktur Utama. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Tuesday, July 16, 2019

BLU Integrated Online System (BLU-BIOS)





Kementerian Keuangan telah mengembangkan system aplikasi Badan Layanan Umum (BLU) Integrated Online System(BIOS) yaitu sistem aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan data layanan dan keuangan BLU untuk penyempurnaan proses bisnis, analisa data, dan pengambilan keputusan sebagai bentuk layanan berbasis elektronik.

Tujuan BLU BIOS dapat digunakan antara lain sebagai alat penyampaian dokumen usulan tarif layanan BLU, usulan remunerasi BLU, usulan penetapan BLU, izin penggunaan saldo awal, izin belanja di atas ambang batas, laporan pembinaan, laporan pengawasan, laporan tarif layanan BLU, laporan remunerasi BLU, laporan kinerja BLU, dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, monitoring, evaluasi, dan analisis data atas kinerja layanan dan keuangan BLU, serta Office Automation. Selain itu sebagai sarana komunikasi dan korespondensi dengan satker BLU, sehingga pembinaan pengelolaan keuangan BLU yang cepat, efektif dan efisien dapat tercapai.

BLU BIOS yang saat ini sudah Go Live adalah versi 2.0 yang salah satu bagiannya yaitu Office Automation (OA), yang berfungsi melaksanakan otomatisasi proses pengelolaan tata naskah dinas elektronik yang mendukung efisiensi sumber daya manusia. Disamping itu BIOS 2.0 juga dilengkapi QA dan hosting BIOS Mobile.

BIOS dapat diakses atau digunakan oleh:
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. Kementerian/lembaga atau dewan kawasan;
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. Tim penilai penetapan BLU, tarif, dan remunerasi;
e. BLU; dan
f.  Dewan pengawas BLU.


Saturday, June 15, 2019

Pendampingan Pembentukan BLU



Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam rangka pembentukan BLU/BLUD maka informasi berikut mungkin sangat bermanfaat.

Adalah PT Syncore Indonesia , perusahaan Teknologi Akuntansi yang memberikan layanan di bidang keuangan dengan mengedepankan teknologi. Pada awal didirikan, PT Syncore Indonesia merupakan perusahaan jasa konsultan manajemen bisnis dan keuangan di beberapa perusahaan swasta. Seiring dengan perkembangan perusahaan, PT Syncore Indonesia kini memberikan layanan di bidang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah  (BLU/BLUD).

PT Syncore Indonesia  didukung    oleh    para    professional    yang    berpengalaman    di bidang keuangan, manajemen, teknologi informasi dan training di bidang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU/BLUD).

Layanan utama Divisi BLUD PT Syncore Indonesia bagi satuan kerja atau unit kerja yang akan menjadi BLU/BLUD adalah sebagai berikut:

PRA BLUD
Pelatihan Persiapan Menuju BLU/BLUD. Pelatihan yang dilaksanakan selama 2 hari maka pihak instansi akan membuka wawasan mengenai; apa saja yang harus dipersiapkan untuk menjadikan instansinya BLU dan menyamakan presepsi arti dari pola pengelolaan keuangan BLU mulai dari jajaran pemda, dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah, dinas kesehatan dan seluruh instansi/unit terkait.

Pendampingan Menuju BLU/BLUD. Melakukan pendampingan menyiapkan dokumen persyaratan administratif menuju BLU, adapun dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai begikut:

Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
Rencana Strategis Bisnis 5 Tahun
Standar Pelayanan Minimal
Pola Tata Kelola Sebelum dan Setelah BLU
Laporan Keuangan Pokok
Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit.
Melakukan penilaian mandiri terhadap ke enam dokumen yang dibuat diatas untuk melakukan estimasi kelulusan menuju BLU
Menjelaskan dan mempersiapkan pertanyaan pertanyaan terkait dengan penilaian BLU oleh tim penilai.

PASKA BLUD
Berbagai permasalahan mulai ditemui setelah ditetapkannya suatu unit kerja menjadi BLU/BLUD, yaitu faktor regulasi pemerintah daerah, hak dan kewajiban apa yang harus dipenuhi, dan berbagai kendala teknis.

PT Syncore Indonesia memberikan layanan paska ditetapkannya menjadi BLU/BLUD mulai dari pelatihan, pendampingan, konsultasi hingga penyediaan sistem informasi Pola Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD (PPK- BLU/BLUD).


Tuesday, May 7, 2019

BLU PROMISE


Badan Layanan Umum (BLU) adalah ujung tombak pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat  Indonesia. Tujuan utama hadirnya BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka kesejahteraan umum  dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

BLU PROMISE adalah slogan baru untuk semua BLU yang ada agar menjadi sebuah budaya organisasi  untuk mencapai tujuan utama hadirnya BLU.

BLU PROMISE adalah singkatan dari Profesional, Melayani, Bersinergi

Apa itu BLU PROMIS? Penulis mencoba menjabarkannya seperti berikut:

BLU  Profesional  adalah BLU yang bersifat tidak mencari keuntungan, bertujuan melindungi kepentingan publik dan profesional pada bidang pelayanan publik, yang memiliki kaidah dan standar moral yang sangat tinggi dalam mengabdi pada kepentingan masyarakat, memiliki visi dan misi yang dilakukan dengan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasarinya.

BLU Melayani adalah BLU yang memberikan pelayanan sesuai dengan visi, misi dan tupoksi untuk melayani semua kepentingan masyarakat secara maksimal tanpa adanya diskriminasi dengan menerapkan sistem informasi, prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tidak berbelit-belit dan mudah dipahami masyarakat.

BLU Sinergi adalah bentuk kerjasama yang dihasilkan melalui kolaborasi antar BLU yang saling menguntungkan, saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama, saling mengisi dan melengkapi perbedaan untuk mencapai hasil yang lebih besar. Sinergi ini, seperti yang dikatakan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu, menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan pelayanan, akuntablitas dan transaparansi pada BLU.