Sunday, September 1, 2019

Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satker Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum




Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 menjelaskan bahwa Suatu Satker yang telah memenuhi persyaratan substantif dan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diusulkan untuk menerapkan PK BLU setelah memenuhi persyaratan administratif.

Persyaratan administratif tersebut di atas terpenuhi apabila Satker yang bersangkutan dapat mengajukan seluruh dokumen berikut:
  1. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  2. Pola tata kelola;
  3. Rencana strategis bisnis;
  4. Laporan keuangan pokok;
  5. Standar pelayanan minimal; dan
  6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Penjelasan tentang persyaratan dari 1 sampai dengan 6 dapat Anda lihat di dalam 119/PMK.05/2007.

Selanjutnya Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan Satker yang dinilai telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif untuk menerapkan PK BLU kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen sebagaimana tersebut di atas dan disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan 119/PMK.05/2007.

Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Keputusan Penetapan status BLU oleh Menteri Keuangan dapat berupa penetapan status BLU Secara Penuh atau status BLU Bertahap.

Status BLU Secara Penuh diberikan apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud di atas telah terpenuhi secara memuaskan.

Status BLU Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan persyaratan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan.

Status BLU Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.  Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun seluruh persyaratan administratif tidak terpenuhi secara memuaskan, maka status BLU Bertahap dibatalkan. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun seluruh persyaratan administratif dapat dipenuhi secara memuaskan, maka status BLU Bertahap dapat diusulkan menjadi Status BLU Secara Penuh.