Tuesday, August 27, 2019

BLU Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)


Badan Layanan Umum (BAKTI) merupakan salah satu Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berikut sejarah terbentuknya BLU BAKTI.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada tahun 2006. Semula organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) sesuai nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006. BTIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada 21 Desember 2006.
Seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan akan ketersediaan layanan TIK di seluruh lapisan masyarakat, maka BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010. Transformasi ini berdasarkan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M/KOMINFO/11/2010.
Badan Layanan Umum BP3TI awalnya merupakan unit eselon yang akhirnya berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo pada tahun 2017. Transformasi organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Inoformatika, yang memang sejak tahun 2015 telah mengalami redisain. Transformasi BP3TI didasari pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika. Perubahan yang dilakukan adalah perubahan struktur organisasi, yang semula strukturnya didasari pada proses (process-based), menjadi didasarkan pada output layanan (output-based), yaitu infrastruktur dan ekosistem. Namun tetap menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sejak Agustus 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi BAKTI. Perubahan nama menjadi BAKTI untuk mempermudah publikasi dan branding instansi. BAKTI sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang positif, yaitu 1) tunduk dan hormat, perbuatan yang menyatakan setia; 2) memperhambakan diri; setia. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi BP3TI untuk memeratakan akses telekomunikasi dan informatika di seluruh Indonesia, dan melayani masyarakat.

Pada tahun 2018, perubahan nomenklatur, struktur organisasi dan tata kerja BP3TI menjadi BAKTI ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. Dengan adanya Peraturan Menteri tersebut, maka secara resmi nama BAKTI digunakan sebagai pengganti dari BP3TI. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan BAKTI dipimpin oleh Direktur Utama. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

No comments:

Post a Comment