Badan Layanan Umum (BAKTI)
merupakan salah satu Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berikut sejarah
terbentuknya BLU BAKTI.
Badan Aksesibilitas
Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada tahun 2006. Semula organisasi
ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) sesuai
nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
35/PER/M.Kominfo/11/2006. BTIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.05/2006
tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen
Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum pada 21 Desember 2006.
Seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan akan ketersediaan layanan TIK di
seluruh lapisan masyarakat, maka BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia
dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19
November 2010. Transformasi ini berdasarkan Peraturan menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor: 18/PER/M/KOMINFO/11/2010.
Badan
Layanan Umum BP3TI awalnya merupakan unit eselon yang akhirnya berubah menjadi
unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas,
efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo pada
tahun 2017. Transformasi organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk
meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program Kewajiban
Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Inoformatika, yang memang sejak tahun
2015 telah mengalami redisain. Transformasi BP3TI didasari pada Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan
Informatika. Perubahan yang dilakukan adalah perubahan struktur organisasi,
yang semula strukturnya didasari pada proses (process-based),
menjadi didasarkan pada output layanan (output-based),
yaitu infrastruktur dan ekosistem. Namun tetap menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum.
Sejak Agustus 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika
mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi BAKTI. Perubahan nama menjadi BAKTI
untuk mempermudah publikasi dan branding instansi.
BAKTI sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang positif,
yaitu 1) tunduk dan hormat, perbuatan yang menyatakan setia; 2) memperhambakan
diri; setia. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi BP3TI untuk memeratakan
akses telekomunikasi dan informatika di seluruh Indonesia, dan melayani
masyarakat.
Pada tahun 2018,
perubahan nomenklatur, struktur organisasi dan tata kerja BP3TI menjadi BAKTI
ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23
Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan
Informasi. Dengan adanya Peraturan Menteri tersebut, maka secara resmi nama
BAKTI digunakan sebagai pengganti dari BP3TI. BAKTI merupakan unit organisasi
noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan
pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri dan BAKTI dipimpin oleh Direktur Utama. BAKTI
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan
Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan
informatika.
No comments:
Post a Comment