Salah satu organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap
pengelolaan BLU adalah Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas BLU adalah organ BLU yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam
menjalankan pengelolaan BLU.
Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan apabila BLU
memenuhi syarat minimum Nilai Omzet dan Nilai Aset. Yaitu berdasarkan Laporan
Keuangan tahun terakhir memiliki Nilai Omzet tahunan minimum Rp.15 milyar
dan/atau Nilai Aset minimum Rp. 75 milyar.
Dewan Pengawas BLU diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan.
Dengan Masa jabatan ditetapkan selama 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3
(tiga) orang atau 5 (lima) orang sesuai dengan Nilai Omzet dan Nilai Aset dan
Salah seorang di antara anggota Dewan Pengawas tersebut ditetapkan sebagai
Ketua
Jumlah Dewas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang
untuk BLU yang memiliki Nilai Omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran
tahun terakhir, sebesar Rp15.M atau Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir
sebesar Rp75.M.
Sedangkan jumlah Dewas ditetapkan sebanyak 5 (lima)
orang untuk BLU yang memiliki realisasi Nilai Omzet tahunan menurut laporan
realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp50.M atau dengan Nilai
Aset menurut neraca tahun terakhir, lebih besar dari Rp. 200 M.
Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas BLU yang
berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat
Kementerian Negara/Lembaga;
b. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat
Kementerian Keuangan; dan
c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli.
Sedangkan komposisi keanggotaan Dewan Pengawas BLU
yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat
Kementerian Negara/Lembaga;
b. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat
Kementerian Keuangan; dan
c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli
Dewan Pengawas BLU, secara struktur organisasi BLU,
berkedudukan setara dengan Pimpinan BLU. Hubungan Dewan Pengawas BLU dan
Pimpinan BLU bukan hubungan bersifat line atau staff,
tapi hubungan bersifat koordinatif, yaitu baik Dewan Pengawas maupun Pimpinan
BLU memadukan dan mengintegrasikan berbagai kegiatan, dengan tujuan yang
berbeda.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan
Nomor:95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas BLU
No comments:
Post a Comment