Monday, February 3, 2020

Dewan Pengawas BLU


Salah satu organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU adalah Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas BLU adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU.
Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan apabila BLU memenuhi syarat minimum Nilai Omzet dan Nilai Aset. Yaitu berdasarkan Laporan Keuangan tahun terakhir memiliki Nilai Omzet tahunan minimum Rp.15 milyar dan/atau Nilai Aset minimum Rp. 75 milyar.
Dewan Pengawas BLU diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Dengan  Masa jabatan ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sesuai dengan Nilai Omzet dan Nilai Aset dan Salah seorang di antara anggota Dewan Pengawas tersebut ditetapkan sebagai Ketua
Jumlah Dewas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang untuk BLU yang memiliki Nilai Omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar Rp15.M atau Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir sebesar Rp75.M.
Sedangkan jumlah Dewas ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang untuk BLU yang memiliki realisasi Nilai Omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp50.M atau dengan Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir, lebih besar dari Rp. 200 M.
Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas BLU yang berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga;
b. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan; dan
c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli.  

Sedangkan komposisi keanggotaan Dewan Pengawas BLU yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga;
b. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan; dan
c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli

Dewan Pengawas BLU, secara struktur organisasi BLU, berkedudukan setara dengan Pimpinan BLU. Hubungan Dewan Pengawas BLU dan Pimpinan BLU bukan hubungan bersifat line atau staff, tapi hubungan bersifat koordinatif, yaitu baik Dewan Pengawas maupun Pimpinan BLU memadukan dan mengintegrasikan berbagai kegiatan, dengan tujuan yang berbeda.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor:95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas BLU

No comments:

Post a Comment