Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan
dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU,
baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan. Pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas dimaksud antara lain dengan:
- menghadiri
rapat Dewan Pengawas;
- memberikan
pertimbangan kepada Pejabat Pengelola BLU dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- memberi
pendapat dan saran kepada pejabat pengelola BLU mengenai perbaikan tata kelola
BLU;
- mengawasi
dan memberikan pendapat dan/ atau saran kepada Pejabat Pengelola BLU atas pelaksanaan
rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran;
- memberikan
pendapat dan/ atau saran atas laporan berkala BLU antara lain laporan keuangan
dan laporan kinerja, termasuk laporan hasil audit satuan pemeriksaan intern;
- menyusun
program kerja tahunan pengawasan BLU dan menyampaikannya kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan; dan
- melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Dewan Pengawas BLU:
- memberikan
pendapat dan saran secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan, Menteri
Keuangan, dan Pejabat Pengelola BLU mengenai rencana strategis bisnis dan
rencana bisnis dan anggaran yang disusun
oleh Pejabat Pengelola BLU;
- melaporkan
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan dalam
hal terjadi gejala menurunnya kinerja BLU dan/atau penyimpangan atas ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas yang telah dilakukan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan paling sedikit 2 (dua) kali dalam
1 (satu) tahun; dan
- menetapkan
setiap keputusan Dewan Pengawas melalui rapat Dewan Pengawas yang diputuskan
secara musyawarah untuk mufakat dan bersifat kolektif dan kolegial.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dimaksud
Dewan Pengawas berwenang untuk:
- mendapatkan
laporan berkala atas pengelolaan BLU, antara lain laporan keuangan dan laporan
kinerja;
- mendapatkan
laporan hasil pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh satuan pemeriksaan
intern, aparat pengawasan intern pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan;
- mengetahui
kebijakan dan tindakan yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola BLU dalam
pelaksanaan kegiatan BLU;
- mendapatkan
penjelasan dan/ atau data dari Pejabat Pengelola BLU dan/atau pegawai BLU
mengena1 kebijakan dan pelaksanaan kegiatan BLU;
- mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan Pengawas;
- meminta
Pejabat Pengelola BLU untuk menghadirkan tenaga profesional dalam rapat Dewan Pengawas;
- memberikan
pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Pejabat Pengelola BLU;
- meminta
audit secara khusus oleh aparat pengawasan intern pemerintah kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan/atau Menteri Keuangan; dan
- melaksanakan
kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor:95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas BLU