Monday, February 24, 2020

Tugas, Kewajiban, Wewenang, Dan Larangan Dewan Pengawas BLU


Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan. Pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dimaksud antara lain dengan:
  1.  menghadiri rapat Dewan Pengawas;
  2. memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pengelola BLU dalam kepatuhan terhadap peraturan  perundang-undangan;
  3. memberi pendapat dan saran kepada pejabat pengelola BLU mengenai perbaikan tata kelola BLU;
  4. mengawasi dan memberikan pendapat dan/ atau saran kepada Pejabat Pengelola BLU atas pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran;
  5. memberikan pendapat dan/ atau saran atas laporan berkala BLU antara lain laporan keuangan dan laporan kinerja, termasuk laporan hasil audit satuan pemeriksaan intern;
  6. menyusun program kerja tahunan pengawasan BLU dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan; dan
  7. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kewajiban Dewan Pengawas BLU:
  1. memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada  Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan, Menteri Keuangan, dan Pejabat Pengelola BLU mengenai rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran  yang disusun oleh Pejabat Pengelola BLU;
  2. melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala menurunnya kinerja BLU dan/atau penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas yang telah dilakukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
  4. menetapkan setiap keputusan Dewan Pengawas melalui rapat Dewan Pengawas yang diputuskan secara musyawarah untuk mufakat dan bersifat kolektif dan kolegial.


Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dimaksud Dewan Pengawas berwenang untuk:
  1. mendapatkan laporan berkala atas pengelolaan BLU, antara lain laporan keuangan dan laporan kinerja;
  2. mendapatkan laporan hasil pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh satuan pemeriksaan intern, aparat pengawasan intern pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. mengetahui kebijakan dan tindakan yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola BLU dalam pelaksanaan kegiatan BLU;
  4. mendapatkan penjelasan dan/ atau data dari Pejabat Pengelola BLU dan/atau pegawai BLU mengena1 kebijakan dan pelaksanaan kegiatan BLU;
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan Pengawas;
  6. meminta Pejabat Pengelola BLU untuk menghadirkan tenaga profesional dalam rapat Dewan Pengawas;
  7. memberikan pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Pejabat Pengelola BLU;
  8. meminta audit secara khusus oleh aparat pengawasan intern pemerintah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan/atau Menteri Keuangan; dan
  9. melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor:95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas BLU



Monday, February 17, 2020

Persyaratan, Pengusulan, Dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas



Anggota Dewan Pengawas BLU diangkat dari orang perseorangan yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum meliputi:
  1. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memiliki integritas, dedikasi, itikad baik, dan rasa tanggung jawab;
  3. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
  4. bukan anggota atau pengurus partai politik;
  5. bukan calon anggota legislatif, dan/ atau anggota legislatif;
  6. bukan calon kepala/ wakil kepala daerah a tau kepala/wakil kepala daerah;
  7. bukan pegawai BLU bersangkutan atau tidak sedang menjabat sebagai pejabat pengelola pada BLU;
  8. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
  9. tidak sedang menjadi terpidana sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  10. cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi/komisaris/ dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Keuangan Negara; dan
  11. tidak memiliki hubungan keluarga sedarah sampai  dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk hubungan yang  timbul karena perkawinan dengan Pejabat Pengelola BLU maupun dengan anggota Dewan Pengawas  lainnya.

Persyaratan khusus meliputi:
  1. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita  suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Dewan Pengawas); dan
  2. memiliki pengetahuan dan/ atau kompetensi di bidang yang berkaitan dengan kegiatan BLU.

Pemenuhan persyaratan umum dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas.

Pemenuhan persyaratan khusus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan relevan dengan persyaratan khusus berkenaan.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor:95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas BLU

Monday, February 3, 2020

Dewan Pengawas BLU


Salah satu organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU adalah Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas BLU adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU.
Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan apabila BLU memenuhi syarat minimum Nilai Omzet dan Nilai Aset. Yaitu berdasarkan Laporan Keuangan tahun terakhir memiliki Nilai Omzet tahunan minimum Rp.15 milyar dan/atau Nilai Aset minimum Rp. 75 milyar.
Dewan Pengawas BLU diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Dengan  Masa jabatan ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sesuai dengan Nilai Omzet dan Nilai Aset dan Salah seorang di antara anggota Dewan Pengawas tersebut ditetapkan sebagai Ketua
Jumlah Dewas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang untuk BLU yang memiliki Nilai Omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar Rp15.M atau Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir sebesar Rp75.M.
Sedangkan jumlah Dewas ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang untuk BLU yang memiliki realisasi Nilai Omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp50.M atau dengan Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir, lebih besar dari Rp. 200 M.
Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas BLU yang berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga;
b. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan; dan
c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli.  

Sedangkan komposisi keanggotaan Dewan Pengawas BLU yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga;
b. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan; dan
c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli

Dewan Pengawas BLU, secara struktur organisasi BLU, berkedudukan setara dengan Pimpinan BLU. Hubungan Dewan Pengawas BLU dan Pimpinan BLU bukan hubungan bersifat line atau staff, tapi hubungan bersifat koordinatif, yaitu baik Dewan Pengawas maupun Pimpinan BLU memadukan dan mengintegrasikan berbagai kegiatan, dengan tujuan yang berbeda.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor:95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas BLU

Office Automation (OA)



Office Automation (OA) merupakan aplikasi untuk mengelola proses administrasi yang berbasis manual menjadi proses berbasis elektronik dengan memanfaatkan fasilitas jaringan internet (online).

Office Automation (OA) adalah merupakan salah satu modul dari BIOS (BLU Integrated Online System) yang melaksanakan otomasisasi proses pengelolaan  tata naskah dinas elektronik. Sejak tahun 2017, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarakan peraturan nomor Per-29/PB/2017 yang memasukan modul OA menjadi salah satu modul dalam BLU Integrated Online System (BIOS).

Manfaat penggunaan OA yaitu :
  1. Mudah. Mudah digunakan sebagaimana menggunakan Ms office pada umunya.
  2. Cepat. Proses tata naskah melalui online lebih cepat maka lebih efisien waktu
  3. Aman. Surat masuk maupun keluar tersimpan dengan enkripsi dan Qrcode, sehingga hanya yang berkepentingan yang dapat mengakses surat/dokumen
  4. Efisien. Efisien dalam penggunaan kertas (paperless) dan tinta berarti efisien dari segi keuangan
  5. Handal. Surat maupun dokumen yang tersimpan merupakan data otentik yang sah. Dokumen yang tersimpan menjadi arsip valid.
  6. Covered tidak terbatas. Dengan menggunakan OA para konseptor surat bisa berada dimana saja dan kapan saja sepanjang terhubung dengan internet.

Beberapa fitur dalam OA diantaranya:
  • Surat masuk
  • Surat keluar
  • Meeting online
  • Konsep surat
  • Flow surat otomatis
  • Riwayat surat
  • Chat
  • Disposisi
  • Telekomference
  • Integrasi ke BIOS
  • Dan fitur lainnya


Tuesday, October 8, 2019

Bentuk Privilese Dalam Hal Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan BLU


Beberapa bentuk keistimewaan atau pengecualian dalam hal fleksibilitas
pengelolaan keuangan BLU Penuh, antara lain:

Pendapatan operasional dapat digunakan langsung, sesuai Rencana Bisnis dan Anggarannya tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara. Namun demikian, seluruh pendapatan tersebut merupakan Penerimaan Negaar Bukan Pajak (PNBP), sehingga wajib dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran.

Anggaran belanja BLU merupakan anggaran fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, atau dengan kata lain, belanja dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang, setidaknya proporsional.

Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:
  • merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
  • melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;
  • menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
  • melakukan pembayaran;
  • mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek;
  • memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
BLU dapat mengelola piutang, sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BLU dapat mengelola utang sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat. Pembayaran kembali utang BLU merupakan tanggung jawab BLU.

BLU dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Khusus investasi jangka panjang, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan, gubernur, atau bupati/walikota.

Pengadaan barang atau jasa BLU yang sumber dananya berasal dari pendapatan operasional, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan Pimpinan BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil atau tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktik bisnis yang sehat. Dengan kata lain, dapat tidak mengikuti ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahannya.

BLU dapat mengembangkan kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Dalam mengembangkan sistem akuntansinya, BLU mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku sesuai jenis layanannya atau mengembangkan kebijakan akuntansi, jika belum ada SAK yang sesuai jenis industrinya dapat  ditetapkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.

BLU dapat memperkerjakan tenaga profesional di luar Aparatus Sipil Negara (non- PNS).

Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan, setelah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, gubernur, atau bupati/walikota atas usulan menteri, pimpinan lembaga, atau kepala SKPD sesuai kewenangannya

Sunday, September 1, 2019

Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satker Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum




Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 menjelaskan bahwa Suatu Satker yang telah memenuhi persyaratan substantif dan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diusulkan untuk menerapkan PK BLU setelah memenuhi persyaratan administratif.

Persyaratan administratif tersebut di atas terpenuhi apabila Satker yang bersangkutan dapat mengajukan seluruh dokumen berikut:
  1. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  2. Pola tata kelola;
  3. Rencana strategis bisnis;
  4. Laporan keuangan pokok;
  5. Standar pelayanan minimal; dan
  6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Penjelasan tentang persyaratan dari 1 sampai dengan 6 dapat Anda lihat di dalam 119/PMK.05/2007.

Selanjutnya Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan Satker yang dinilai telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif untuk menerapkan PK BLU kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen sebagaimana tersebut di atas dan disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan 119/PMK.05/2007.

Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Keputusan Penetapan status BLU oleh Menteri Keuangan dapat berupa penetapan status BLU Secara Penuh atau status BLU Bertahap.

Status BLU Secara Penuh diberikan apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud di atas telah terpenuhi secara memuaskan.

Status BLU Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan persyaratan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan.

Status BLU Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.  Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun seluruh persyaratan administratif tidak terpenuhi secara memuaskan, maka status BLU Bertahap dibatalkan. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun seluruh persyaratan administratif dapat dipenuhi secara memuaskan, maka status BLU Bertahap dapat diusulkan menjadi Status BLU Secara Penuh.

Tuesday, August 27, 2019

BLU Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)


Badan Layanan Umum (BAKTI) merupakan salah satu Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berikut sejarah terbentuknya BLU BAKTI.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada tahun 2006. Semula organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) sesuai nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006. BTIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada 21 Desember 2006.
Seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan akan ketersediaan layanan TIK di seluruh lapisan masyarakat, maka BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010. Transformasi ini berdasarkan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M/KOMINFO/11/2010.
Badan Layanan Umum BP3TI awalnya merupakan unit eselon yang akhirnya berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo pada tahun 2017. Transformasi organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Inoformatika, yang memang sejak tahun 2015 telah mengalami redisain. Transformasi BP3TI didasari pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika. Perubahan yang dilakukan adalah perubahan struktur organisasi, yang semula strukturnya didasari pada proses (process-based), menjadi didasarkan pada output layanan (output-based), yaitu infrastruktur dan ekosistem. Namun tetap menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sejak Agustus 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi BAKTI. Perubahan nama menjadi BAKTI untuk mempermudah publikasi dan branding instansi. BAKTI sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang positif, yaitu 1) tunduk dan hormat, perbuatan yang menyatakan setia; 2) memperhambakan diri; setia. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi BP3TI untuk memeratakan akses telekomunikasi dan informatika di seluruh Indonesia, dan melayani masyarakat.

Pada tahun 2018, perubahan nomenklatur, struktur organisasi dan tata kerja BP3TI menjadi BAKTI ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. Dengan adanya Peraturan Menteri tersebut, maka secara resmi nama BAKTI digunakan sebagai pengganti dari BP3TI. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan BAKTI dipimpin oleh Direktur Utama. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.