Tuesday, August 27, 2019

BLU Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)


Badan Layanan Umum (BAKTI) merupakan salah satu Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berikut sejarah terbentuknya BLU BAKTI.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada tahun 2006. Semula organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) sesuai nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006. BTIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada 21 Desember 2006.
Seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan akan ketersediaan layanan TIK di seluruh lapisan masyarakat, maka BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010. Transformasi ini berdasarkan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M/KOMINFO/11/2010.
Badan Layanan Umum BP3TI awalnya merupakan unit eselon yang akhirnya berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo pada tahun 2017. Transformasi organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Inoformatika, yang memang sejak tahun 2015 telah mengalami redisain. Transformasi BP3TI didasari pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika. Perubahan yang dilakukan adalah perubahan struktur organisasi, yang semula strukturnya didasari pada proses (process-based), menjadi didasarkan pada output layanan (output-based), yaitu infrastruktur dan ekosistem. Namun tetap menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sejak Agustus 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi BAKTI. Perubahan nama menjadi BAKTI untuk mempermudah publikasi dan branding instansi. BAKTI sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang positif, yaitu 1) tunduk dan hormat, perbuatan yang menyatakan setia; 2) memperhambakan diri; setia. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi BP3TI untuk memeratakan akses telekomunikasi dan informatika di seluruh Indonesia, dan melayani masyarakat.

Pada tahun 2018, perubahan nomenklatur, struktur organisasi dan tata kerja BP3TI menjadi BAKTI ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. Dengan adanya Peraturan Menteri tersebut, maka secara resmi nama BAKTI digunakan sebagai pengganti dari BP3TI. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan BAKTI dipimpin oleh Direktur Utama. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Tuesday, July 16, 2019

BLU Integrated Online System (BLU-BIOS)





Kementerian Keuangan telah mengembangkan system aplikasi Badan Layanan Umum (BLU) Integrated Online System(BIOS) yaitu sistem aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan data layanan dan keuangan BLU untuk penyempurnaan proses bisnis, analisa data, dan pengambilan keputusan sebagai bentuk layanan berbasis elektronik.

Tujuan BLU BIOS dapat digunakan antara lain sebagai alat penyampaian dokumen usulan tarif layanan BLU, usulan remunerasi BLU, usulan penetapan BLU, izin penggunaan saldo awal, izin belanja di atas ambang batas, laporan pembinaan, laporan pengawasan, laporan tarif layanan BLU, laporan remunerasi BLU, laporan kinerja BLU, dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, monitoring, evaluasi, dan analisis data atas kinerja layanan dan keuangan BLU, serta Office Automation. Selain itu sebagai sarana komunikasi dan korespondensi dengan satker BLU, sehingga pembinaan pengelolaan keuangan BLU yang cepat, efektif dan efisien dapat tercapai.

BLU BIOS yang saat ini sudah Go Live adalah versi 2.0 yang salah satu bagiannya yaitu Office Automation (OA), yang berfungsi melaksanakan otomatisasi proses pengelolaan tata naskah dinas elektronik yang mendukung efisiensi sumber daya manusia. Disamping itu BIOS 2.0 juga dilengkapi QA dan hosting BIOS Mobile.

BIOS dapat diakses atau digunakan oleh:
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. Kementerian/lembaga atau dewan kawasan;
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. Tim penilai penetapan BLU, tarif, dan remunerasi;
e. BLU; dan
f.  Dewan pengawas BLU.


Saturday, June 15, 2019

Pendampingan Pembentukan BLU



Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam rangka pembentukan BLU/BLUD maka informasi berikut mungkin sangat bermanfaat.

Adalah PT Syncore Indonesia , perusahaan Teknologi Akuntansi yang memberikan layanan di bidang keuangan dengan mengedepankan teknologi. Pada awal didirikan, PT Syncore Indonesia merupakan perusahaan jasa konsultan manajemen bisnis dan keuangan di beberapa perusahaan swasta. Seiring dengan perkembangan perusahaan, PT Syncore Indonesia kini memberikan layanan di bidang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah  (BLU/BLUD).

PT Syncore Indonesia  didukung    oleh    para    professional    yang    berpengalaman    di bidang keuangan, manajemen, teknologi informasi dan training di bidang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU/BLUD).

Layanan utama Divisi BLUD PT Syncore Indonesia bagi satuan kerja atau unit kerja yang akan menjadi BLU/BLUD adalah sebagai berikut:

PRA BLUD
Pelatihan Persiapan Menuju BLU/BLUD. Pelatihan yang dilaksanakan selama 2 hari maka pihak instansi akan membuka wawasan mengenai; apa saja yang harus dipersiapkan untuk menjadikan instansinya BLU dan menyamakan presepsi arti dari pola pengelolaan keuangan BLU mulai dari jajaran pemda, dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah, dinas kesehatan dan seluruh instansi/unit terkait.

Pendampingan Menuju BLU/BLUD. Melakukan pendampingan menyiapkan dokumen persyaratan administratif menuju BLU, adapun dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai begikut:

Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
Rencana Strategis Bisnis 5 Tahun
Standar Pelayanan Minimal
Pola Tata Kelola Sebelum dan Setelah BLU
Laporan Keuangan Pokok
Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit.
Melakukan penilaian mandiri terhadap ke enam dokumen yang dibuat diatas untuk melakukan estimasi kelulusan menuju BLU
Menjelaskan dan mempersiapkan pertanyaan pertanyaan terkait dengan penilaian BLU oleh tim penilai.

PASKA BLUD
Berbagai permasalahan mulai ditemui setelah ditetapkannya suatu unit kerja menjadi BLU/BLUD, yaitu faktor regulasi pemerintah daerah, hak dan kewajiban apa yang harus dipenuhi, dan berbagai kendala teknis.

PT Syncore Indonesia memberikan layanan paska ditetapkannya menjadi BLU/BLUD mulai dari pelatihan, pendampingan, konsultasi hingga penyediaan sistem informasi Pola Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD (PPK- BLU/BLUD).


Tuesday, May 7, 2019

BLU PROMISE


Badan Layanan Umum (BLU) adalah ujung tombak pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat  Indonesia. Tujuan utama hadirnya BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka kesejahteraan umum  dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

BLU PROMISE adalah slogan baru untuk semua BLU yang ada agar menjadi sebuah budaya organisasi  untuk mencapai tujuan utama hadirnya BLU.

BLU PROMISE adalah singkatan dari Profesional, Melayani, Bersinergi

Apa itu BLU PROMIS? Penulis mencoba menjabarkannya seperti berikut:

BLU  Profesional  adalah BLU yang bersifat tidak mencari keuntungan, bertujuan melindungi kepentingan publik dan profesional pada bidang pelayanan publik, yang memiliki kaidah dan standar moral yang sangat tinggi dalam mengabdi pada kepentingan masyarakat, memiliki visi dan misi yang dilakukan dengan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasarinya.

BLU Melayani adalah BLU yang memberikan pelayanan sesuai dengan visi, misi dan tupoksi untuk melayani semua kepentingan masyarakat secara maksimal tanpa adanya diskriminasi dengan menerapkan sistem informasi, prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tidak berbelit-belit dan mudah dipahami masyarakat.

BLU Sinergi adalah bentuk kerjasama yang dihasilkan melalui kolaborasi antar BLU yang saling menguntungkan, saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama, saling mengisi dan melengkapi perbedaan untuk mencapai hasil yang lebih besar. Sinergi ini, seperti yang dikatakan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu, menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan pelayanan, akuntablitas dan transaparansi pada BLU.

Wednesday, October 23, 2013

Persyaratan Berdirinya BLU


Jika suatu instansi pemerintah atau lembaga ingin membetuk suatu instansi dengan system pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, maka harus memenuhi unsur-unsur atau persyaratan:
  • Substantif,
  • Teknis, dan
  • Administratif.

Persyaratan   substantif    terpenuhi     apabila    instansi    pemerintah     yang    bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:
  1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
  2. Pengelolaan      wilayah/kawasan      tertentu      untuk      tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
  3. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan teknis terpenuhi apabila:
  1. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola    dan    ditingkatkan    pencapaiannya    melalui    BLU sebagaimana      direkomendasikan      oleh      menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD scsuai dengan kewenangannya; dan
  2. Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat    sebagaimana    ditunjukkan    dalam    dokumen    usulan penetapan BLU.


Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
  1. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  2. pola tata kelola;
  3. rencana strategis bisnis;
  4. laporan keuangan pokok;
  5. standar pelayanan minimum; dan
  6. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen


Sumber : PP No 23 TAHUN 2005 Tentang PEngelolaan Keuangan BLU


Tujuan Dan Asas Badan Layanan Umum



Badan Layanan Umum (BLU) didirikan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.

BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah  dan  karenanya  status  hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.

BLU    menyelenggarakan    kegiatannya pencarian keuntungan

BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat

Sumber : PP No 23 TAHUN 2005 Tentang PEngelolaan Keuangan BLU